.
Berita upaya pembongkaran gereja dan kesepakatan tersebut tersebar dari wilayah Sumut hingga Singapura dan Australia melalui website salah satu surat kabar di Sumut. Pihak HKBP tidak tinggal diam, Sekjen HKBP Pdt. WTP Simarmata, MA segera membentuk tim Advokad untuk menyelesaikan kasus tersebut dan beliaupun memberikan penghiburan kepada seluruh jemaat HKBP Binjai Baru agar kuat menghadapi situasi tersebut.
.
.
Keputusan Bersama yang merugikan pihak gereja HKBP Resort Binjai Baru Jl. DR Wahidin Lk. II Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Walikota Binjai yang berisikan:
.
1. Pembangunan Gereja HKBP Resort Binjai Baru tidak dilanjutkan dan diambil alih oleh Pemerintah Kota Binjai beserta lahan pertapakannya menjadi asset Pemerintah Kota Binjai.
.
2.Pemerintah Kota Binjai bersama-sama dengan pihak Panitia Pembangunan Gereja HKBP Resort Binjai Baru, Perwakilan Forum Ummat Islam Bersatu dan Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) Kota Binjai mencari lokasi yang sesuai untuk pembangunan Gereja HKBP Resort Binjai Baru.
.
3. Pemerintah Kota Binjai mengganti rugi/mengkompensasi bangunan beserta lahan pertapakannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku melalui dana APBD Kota Binjai.
.
4. Waktu penyelesaian akhir Desember 2008 dan apabila belum terpenuhi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri No. 8 dan 9 akan dimusyawarahkan kembali.
.
5. Masing-masing pihak segera mensosialisasikan hasil Keputusan Bersama ini kepada seluruh anggota dan jajaran masing-masing serta tetap menjaga ketentraman, ketertiban dan kerukunan ummat beragama di Kota Binjai.
.
Ketua Panitia Pembangunan Gereja HKBP Binjai G. T. Siregar mengaku terpaksa menandatangani Surat Keputusan Bersama tersebut karena ada ultimatum dari Tim Muspida Plus yang mengatakan: pada tanggal 1 mei harus ada keputusan dan jika tidak ada keputusan maka kami akan meruntuhkan gereja tersebut?. Ultimatum itu diwujudkan-nyatakan dengan sikap Pemko yang membawa alat berat ke lokasi untuk merobohkan gereja. Kondisi surat Keputusan Bersama sangat tidak sah karena tidak memiliki stampel institusi, kop surat, nomor surat apalagi logo institusi sehingga surat tersebut hanya dianggap sebagai gertakan. Untuk sementara lokasi gereja tersebut masih diamankan oleh kepolisian dengan melintangkan garis polisi (police line).
.
Keputusan Bersama yang dikeluarkan pada tanggal 1 Mei tersebut ditolak oleh jemaat HKBP Binjai Baru melalui Praeses HKBP distrik XXIII Langkat Pdt. Monang Silaban, STh pada malam harinya setelah dirapatkan terlebih dahulu bersama Sekjen HKBP Pdt. WTP Simarmata, MA dan tim Advokasi L. Sihotang SH, B. Sidauruk SH, dan O. Nainggolan SH.
.
Adapun isi penolakan tersebut adalah sebagai berikut:
.
1. Bahwa kami menolak keputusan Rapat Muspida Plus Kota Binjai, karena tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa peralihan asset HKBP termasuk gereja HKBP Binjai Baru, hanya dapat dilakukan/dialihkan oleh pucuk pimpinan HKBP sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Kami tetap mengharapkan pemerintah Kota Binjai menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana tertera pada pasal 4 jo Pasal 6 Peraturan Bersama Menteri Agama No. 8 dan No. 9 tahun 2006.
4. Menyerahkan sepenuhnya keamanan dan keutuhan gedung gereja HKBP Binjai Baru kepada Pemko Binjai dan aparat kepolisian Polresta Binjai, agar tidak ada yang mengganggunya karena gedung gereja tersebut adalah milik HKBP dan belum diserahkan kepemilikannya kepada pihak manapun oleh pucuk pimpinan HKBP.
.
.
Sebelum dikeluarkan surat penolakan , jemaat HKBP Binjai Baru merasa resah dan putus asa atas kejadian tersebut. Namun kehadiran Sekjen HKBP Pdt. WTP Simarmata, MA pada saat ibadah Pesta Zending Huria tanggal 1 Mei 2008 memberikan penghiburan dan kekuatan kepada seluruh jemaat bukan hanya itu, Sekjen HKBP juga memberikan beras sipir ni tondi kepada seluruh jemaat untuk tetap teguh dalam menghadapi permasalahan yang terjadi ini. Oleh karena itu, dalam menunjukkan sikap penolakkan dari seluruh jemaat HKBP Binjai Baru maka pada tanggal 5 Mei 2008 jemaat bersepakat untuk melakukan unjuk rasa damai di gedung DPRD pukul 10.00 Wib
.
Sumber : Cln.Pdt. Muribo Pasaribu/Staff Sekjen
www.hkbp.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar