Departemen Keuangan adalah salah satu departemen yang mempunyai fungsi strategis, karena hampir seluruh aspek perekonomian negara berhubungan dengan kebijakan Departemen Keuangan, antara lain perencanaan, penyusunan, serta pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, terdapat pula kebijakan perpajakan; kepabeanan dan cukai; dan penerimaan negara bukan pajak. Termasuk pula kebijakan di bidang penyusunan dan alokasi anggaran; perbendaharaan negara; pengelolaan kekayaan negara; perimbangan keuangan pusat dan daerah; pengelolaan utang; serta pasar modal dan lembaga keuangan non-bank.
Departemen Keuangan memiliki kantor yang tersebar di seluruh Indonesia, yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, dengan jumlah pegawai mencapai 63 ribu orang. Oleh karena itu, menjadi wajar bila publik menuntut profesionalisme birokrasi Departemen Keuangan yang mampu menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan pelayanan yang terbaik kepada publik.
Untuk memenuhi tuntutan tersebut Departemen Keuangan melaksanakan Reformasi Birokrasi yang bertujuan untuk (i) menciptakan aparatur negara yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab, serta (ii) menciptakan birokrasi yang efisien dan efektif sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang prima.
Proses Reformasi Birokrasi yang saat ini tengah berjalan membutuhkan sumber daya manusia yang profesional, kompeten, bebas dari segala bentuk korupsi, dan penyalahgunaan jabatan serta memiliki keinginan untuk senantiasa memberikan pelayanan publik yang sebaik-baiknya, mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat, dan mendahulukan kepentingan rakyat.
Apabila anda, putera-puteri terbaik Indonesia, berminat serta mempunyai kemampuan, integritas, dan komitmen kuat untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat, sekaligus berkeinginan berperan dalam proses transformasi bangsa menuju masyarakat adil, makmur, dan berperadaban tinggi, kami memberikan kesempatan untuk bergabung bersama di Departemen Keuangan.
Departemen Keuangan menawarkan posisi- posisi bagi para sarjana Indonesia untuk menjadi calon pegawai di 12 unit Eselon I Departemen Keuangan yang tersebar pada 1.063 kantor di seluruh Indonesia.
Selamat Bergabung.
Sekretaris Jenderal
ttd
Mulia P Nasution
NIP 060046519
======================================
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG-01/PANPEN/VI/2008
TENTANG
PENYARINGAN/PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
TINGKAT SARJANA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2008
Dalam rangka mengisi formasi pegawai Departemen Keuangan R.I. Tahun Anggaran 2008, Departemen Keuangan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berijazah Sarjana (S1) dan Pasca Sarjana (S2) untuk diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di lingkungan Departemen Keuangan R.I. yaitu :
I. UNIT ESELON I YANG MEMBUTUHKAN TENAGA SARJANA/PASCA SARJANA
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Anggaran;
3. Direktorat Jenderal Pajak;
4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
7. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
8. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
9. Inspektorat Jenderal;
10. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
11. Badan Kebijakan Fiskal;
12. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
II. KUALIFIKASI PENDIDIKAN
KODE 01 --- JENJANG PENDIDIKAN : Sarjana (S1)
KODE - KUALIFIKASI PENDIDIKAN
01 - Administrasi Negara
02 - Hubungan Internasional
03 - Akuntansi (mempunyai Register)
04 - Ekonomi Akuntansi
05 - Ekonomi Manajemen
06 - Ekonomi Studi Pembangunan
07 - Ekonomi Syariah
08 - Hukum
09 - Hukum Internasional
10 - Psikologi
11 - Pendidikan
12 - Perpustakaan
13 - Kearsipan
14 - Sastra Inggris
15 - Komunikasi
16 - Geografi
17 - Kehutanan
18 - Sosial Ekonomi
19 - Pertanian (Agro Industri)
20 - Statistik
21 - Aktuaria
22 - MIPA (Matematika)
23 - Sistem Informatika
24 - Manajemen Informatika
25 - Teknik Informatika
26 - Teknik Elektro (Arus Lemah)
27 - Teknik Sipil
28 - Teknik Pertambangan
29 - Teknik Geodesi
30 - Teknik Geologi
31 - Teknik Industri
32 - Teknik Mesin
33 - Desain Grafis
KODE 02 --- JENJANG PENDIDIKAN : Pasca Sarjana (S2)
KODE - KUALIFIKASI PENDIDIKAN
01 - Manajemen Keuangan
02 - Manajemen Aset dan Penilaian Properti
03 - Psikologi/Profesi
III. SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia minimal 18 tahun, pada tanggal 30 Juni 2008;
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai PNS atau CPNS;
6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
7. Berkelakuan baik;
8. Sehat Jasmani dan Rohani;
9. Bersedia bekerja pada instansi-instansi dalam lingkungan Departemen Keuangan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Persyaratan Khusus
1. Mempunyai Indek Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3.0 dalam skala 4 bagi lulusan Sarjana (S1) dan 3,25 dalam skala 4 bagi lulusan Pasca Sarjana (S2);
2. Umur pada tanggal 30 Juni 2008, tidak lebih dari 27 tahun bagi pelamar lulusan S1 non Akuntan (batas tanggal lahir 30 Juni 1981 dan setelahnya), dan 30 tahun bagi pelamar lulusan S1 Akuntan beregister dan lulusan S2 (batas tanggal lahir 30 Juni 1978 dan setelahnya).
C. Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui Portal Departemen Keuangan
www.depkeu.go.id mulai tanggal 30 Juni 2008 Pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 6 Juli 2008 Pukul 24.00 WIB;
2. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online akan memperoleh Nomor Registrasi;
3. Pelamar wajib mencetak formulir pendaftaran secara online (setelah memperoleh Nomor Registrasi), membubuhi pas photo berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dan menandatanganinya sebagai salah satu syarat pendaftaran ulang (pengambilan Tanda Peserta Ujian);
4. Pengumuman tempat dan waktu Daftar Ulang dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2008 melalui portal Departemen Keuangan
www.depkeu.go.id;
Informasi lebih lanjut mengenai Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini dapat dilihat melalui portal Departemen Keuangan www.depkeu.go.id.
IV. LAIN-LAIN
Dalam proses pendaftaran, Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2008 berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam rangka Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini tidak ada bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses seleksi/tes.
2. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti tahapan tes ditanggung oleh pelamar.
3. Setiap Pengumuman, ditayangkan secara online pada portal Departemen Keuangan www.depkeu.go.id. Setiap Pelamar dapat melihat Pengumuman hasil setiap tahapan tes secara online pada portal Departemen Keuangan
www.depkeu.go.id. dan Papan Pengumuman di Kantor Perwakilan Departemen Keuangan di daerah sesuai dengan lokasi tes (TIDAK DIUMUMKAN DI SURAT KABAR).
4. Bagi mereka yang pernah mengajukan lamaran untuk bekerja ke lingkungan/unit Departemen Keuangan yang sampai pengumuman ini belum mendapat balasan, sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman ini, supaya mengajukan lamaran kembali sesuai prosedur yang berlaku (lamaran yang pernah dikirim ke Departemen Keuangan dianggap tidak berlaku).
5. Unit pilihan hanya merupakan bahan pertimbangan panitia untuk penempatan peserta yang dinyatakan lulus/memenuhi syarat dan dalam hal kebutuhan unit eselon I yang dipilih telah terpenuhi, maka peserta yang dinyatakan lulus/memenuhi syarat harus bersedia ditempatkan pada unit eselon I lainnya sebagaimana tersebut pada angka romawi I.
6. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
7. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan sehingga dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
8. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan, Departemen Keuangan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana di Pengadilan Negeri, karena telah memberikan keterangan palsu.
Sekretaris Jenderal
ttd
Mulia P Nasution NIP 060046519
Sumber :