Rabu, 03 September 2008

Sinode Agung HKBP 1-7 September 2008, Akan Memilih Ephorus yang ke-14 dan Sekjen ke-9

Aturan Peraturan (AP) HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) tahun 2002 ditetapkan di Sinode Agung HKBP, Jumat tanggal 4 Oktober 2002 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2004. Dari 1 Januari 2004 hingga Sinode Agung bulan Nopember 2004, adalah masa peralihan. Selama masa peralihan itu Aturan Peraturan 1982-1992 dan 1994-2004 masih berlaku hingga terpilihnya Pimpinan HKBP dan Praeses HKBP pada Sinode Agung Nopember 2004.
Karenanya, pemilihan Pimpinan HKBP dan Praeses HKBP di Sinode Agung Nopember 2004, dilaksanakan sesuai dengan Aturan Peraturan baru (AP 2002).

Menurut Aturan dan Peraturan HKBP tahun 2002, Pimpinan HKBP terdiri dari 5 (lima) orang yakni Ephorus, Sekjen serta Kepala Departemen Koinonia, Marturia dan diakonia serta periodenya 4 (empat) tahun. Sementara sebelum berlakunya Aturan dan Peraturan HKBP Tahun 2002 yang mulai berlaku 1 Januari 2004, Pimpinan HKBP hanya terdiri dari Ephorus dan Sekjen serta masa periodenya 6 (enam) tahun.

Seperti diberitakan SIB, Ephorus HKBP Pdt Dr Bonar Napitupulu 3 Pebruari 2008 di Wisma GMI Parapat pada rapat pendeta HKBP Distrik X Medan-Aceh mengatakan, Pimpinan HKBP telah menetapkan Sinode Agung HKBP dilaksanakan 1-7 September 2008 di Seminarium Sipoholon Tarutung, Taput, untuk memilih Ephorus, Sekjen, Kepala Departemen Koinonia, Marturia dan Diakonia HKBP serta 26 Praeses HKBP periode 2008-2012. Sesuai Aturan dan Peraturan HKBP Tahun 2008, nama-nama calon untuk Pimpinan HKBP dan 26 Praeses HKBP, dipilih dalam Sinode Distrik HKBP yang terlaksana antara 7-10 Juli 2008. Nama-nama calon yang terpilih dalam Sinode Distrik akan diajukan ke Sinode Agung untuk dipilih peserta Sinode Agung HKBP yang direncanakan berlangsung 1-7 September 2008 di Seminarium Sipoholon, Tarutung, Taput.

Menurut Almanak HKBP Tahun 2008, Sinode Agung HKBP yang direncanakan berlangsung 1-7 September 2008 di Seminarium Sipoholon, Tarutung, Taput akan memilih Ephorus HKBP yang ke-14, Sekjen yang IX serta Kepala Departemen Koinonia, Kepala Departemen Marturia serta Kepala Departemen Diakonia yang ke-2.

Para Ephorus HKBP tahun 1881-2008 masing-masing Pdt DR IL Nommensen (1881-1918), Pdt Valentin Kessel (Pejabat Ephorus) 1918-1920, Pdt DR J Warneck (1920-1932), Pdt P Landgrebe (1932-1936), Pdt DR E Verwiebe (1936-1940). Kelima Ephorus tersebut adalah orang Jerman (Eropa) dan baru Ephorus ke-VI yakni Pdt K Sirait (Orang Batak) menjadi Ephorus HKBP (1940-1942), Pdt DR hc. J Sihombing (1942-1962), Ds DR hc. TS Sihombing (1962-1974), DS GHM Siahaan (1974-1986), Pdt DR SAE Nababan LLD (1986-1992), Pdt DR PWT Simanjuntak (1992-1998), Pdt DR JR Hutauruk (1998-2004) serta Pdt Dr Bonar Napitupulu (2004-2008), serta Sinode Agung 1-7 September 2008 akan memilih Ephorus HKBP periode 2008-2012.

Sementara Sekretaris Jendera HKBP sejak 1950-2008 masing-masing Ds K Sitompul (1950-1957), Ds DR TS Sihombing (1957-1962), Ds GHM Siahaan (1962-1974), Pdt DR FH Sianipar (1974-1978), Ds PM Sihombing (1978-1986), Pdt OPT Simorangkir (1986-1992), Pdt DR SM Siahaan (1992-1998), Pdt WTP Simarmata (1998-2008) serta Sinode Agung 1-7 September 2008 akan memilih Sekjen yang ke-IX.

Sementara Kepala-kepala Departemen HKBP periode 2004-2008 terdiri dari Pdt Bistok M Siagian STH (Kepala Departemen Koinonia), Pdt Manumpan H Sihite STh (Kepala Departemen Marturia) dan Pdt Nelson F Siregar STh (Kepala Departemen Diakonia). Jadi, pemilihan ketiga kepala departemen pada Sinode Agung HKBP, 1-7 September 2008 nantinya merupakan pemilihan yang kedua. Sebab, pemilihan ketiga departemen baru terlaksana setelah berlakunya Aturan dan Peraturan HKBP Tahun 2002. (Pariaman Pakpahan)

Sumber:
Harian Sinar Indonesia Baru (SIB), dan http://www.simarmata.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar