Senin, 20 Oktober 2008

Penerimaan CPNS BKKBN Tahun 2008 untuk S1 dan D3

Dalam rangka mengisi lowongan formasi CPNS Tahun Anggaran 2008, sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/310/M.PAN/9/2008, tanggal 17 September 2008, BKKBN membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi CPNS di lingkungan BKKBN, sebagaimana tercantum dalam PENGUMUMAN Nomor: 2219/KT.002/B2/2008 TENTANG PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BKKBN TAHUN 2008 dengan ketentuan sebagai berikut:
.
Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan:
.
Selengkapnya dapat dilihat di:
Penerimaan CPNS BKKBN Tahun 2008
.
1. Persyaratan pelamar:
.
a. Persyaratan umum:
1) Warga Negara Indonesia;
2) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4) Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI;
5) Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
6) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan;
8) Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan;
9) Berkelakuan baik;
10) Sehat jasmani dan rohani.
11) Bersedia menandatangai surat pernyataan yang telah disiapkan.
.
b. Persyaratan Khusus:

1) Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang telah mendapat akreditasi atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Depdiknas.

2) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar berijazah Sarjana (S1)/Diploma III (DIII) minimal 2,70 (dua koma tujuh puluh)

3) Ketentuan Usia pelamar adalah sebagai berikut :
• Lahir pada tanggal 1 Desember 1976 atau sesudahnya (usia maksimum 32 tahun pada tanggal 1 Desember 2008) untuk S1
• Lahir pada tanggal 1 Desember 1980 atau sesudahnya (usia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2008) untuk D.III
.
2. Pendaftaran:

Pelamar datang langsung ke Kantor BKKBN Provinsi setempat disertai dengan surat lamaran sesuai yang dipersyaratkan dimulai pada tanggal 20 s/d. 30 Oktober 2008, pada saat jam kerja, dengan membawa bukti identitas diri (KTP/SIM) dan copy Ijazah serta transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
.
3. Penyerahan dan Pemeriksaan Berkas Lamaran:

a. Bagi pelamar yang memenuhihi persyaratan administrasi berkas lamaran, akan diberikan tanda terima berkas.

b. Surat lamaran pekerjaan, yang akan diverifikasi oleh Panitia, yang terdiri dari:
1) Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dengan menggunakan tinta hitam, ditujukan kepada Ketua Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri BKKBN Tahun Anggaran 2008;
2) Foto copy Ijazah dan transkrip nilai akademik yang dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang;
3) Pas photo berwarna terbaru, berlatar belakang merah, ukuran 3x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
4) Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja
5) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
6) Surat Keterangan berbadan sehat.

c. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi berkas lamaran, harus datang sendiri ke Kantor BKKBN setempat untuk pengambilan Kartu/Tanda peserta Ujian pada tanggal 3 s/d 5 November 2008 saat jam kerja.
.
4. Materi dan Jadwal Ujian:

a. Materi Ujian, meliputi:
1) Tes Kompetensi Dasar (TKD), terdiri dari:
a) Tes Pengetahuan Umum (TPU);
b) Tes Bakat Skolastik (TBS);
c) Tes Skala Kematangan (TSK)
2) Tes Kompetensi Bidang ( TKB)
3) Psikotes (tertulis dan wawancara).

b. Waktu dan tempat ujian.
1) Ujian akan dilaksanakan secara serentak pada Hari Sabtu tanggal 8 Nopember 2008.
2) Tempat akan ditentukan kemudian di masing-masing BKKBN Provinsi.
.
5. Lain-lain:
a. Pelamar/peserta seleksi, tidak dipungut biaya;
b. Keputusan Tim Pengadaan CPNS BKKBN Tahun Anggaran 2008 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
.
Sumber :
http://www.bkkbn.go.id/ditfor/download/program/Pengumuman.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar