Kamis, 08 November 2007

Latar Belakang dan Kronologi Penghempangan Ibadah Jemaat HKBP Resort Bandung Riau pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2007

Latar Belakang dan Kronologi
Penghempangan Ibadah Jemaat HKBP Resort Bandung Riau
pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2007
.
Latar Belakang.
.
1. Sesuai kesepakatan bersama, yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan pada tanggal 9 Desember 2000, sampai dengan saat ini belum diubah, artinya adalah giliran Jemaat HKBP Resort Bandung Riau untuk memakai gedung gereja pada pukul 11.00. WIB, pada Minggu 14 Oktober 2007.
.
2. Pihak HKBP Resort Bandung dengan dasar SK Ephorus nomor 569/LO8/X/2007, tanggal 14 Oktober 2007, untuk melakukan peleburan. Hal itu dengan tegas ditolak Jemaat HKBP Resort Bandung Riau. Alasan penolakan: SK tersebut bertentangan dengan Keputusan Sinode 1998, 2002 dan 2004. SK tersebut juga tidak pernah disampaikan ke pihak Resort Bandung Riau hingga saat ini. Pihak Resort Bandung selalu menyembunyikan SK tersebut. SK tersebut dikeluarkan pada Minggu 14 Oktober 2007 di Pearaja, Tarutung, Taput, Sumut dan direalisir pada Minggu 14 Oktober 2007 di Resort Bandung.
.
3. Dasar dan penjelasan mengenai penolakan tersebut telah disampaikan kepada Kapolres Bandung Tengah, Bapak AKBP Mashudi didampingi Spripim Kapolda dan Iptu Agus, pada tanggal 8 Okotober 2007, secara lisan dan tertulis. Penjelasan tertulis juga telah disampaikan kepada Bapak Kapolda pada pertemuan kedua pihak dengan Bapak Kapolda pada tnggal 9 Oktober 2007 dan juga dalam kesempatan pada saat Majelis Jemaat HKBP Resort Bandung Riau dipanggil secara lisan oleh Kasat Intel Polres Bandung Tengah, AKP Zaenal, Kamis 11 Okotober 2007, pkl 21.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut hadir Direktur Intelkam Kombes Slamet Supandi dan Wadir AKBP Haris Wahyu dari Intelpam Polda Jabar.
.
4. Amanat Kapolda agar tidak ada penyalahgunaan wewenang, dan pembicaraan kedua pihak untuk urusan internal, telah ditempuh Resort Bandung Riau, melalui surat dan upaya bertemu. Namun semua itu tidak diindahkan pihak Resort Bandung.
.
5. Pada hari Minggu, 14 Oktober 2007, setelah melalui pemberitaan tertulis dan lisan, baik kepada aparat keamanan maupun kepada pihak Resort Bandung, bahwa pada pukul 11.00, adalah hak Resort Bandung Riau untuk memakai gedung gereja untuk beribadah. Bersama ini diuraikan kronologinya:
.
5.1. Pukul 10.30 WIB, jemaat Resort Bandung Riau berkumpul di halaman Gedung Global, 3 (tiga) rumah dari gedung Gereja. Pada pukul 11.30. warga jemaat berjalan menuju gereja untuk beribadah dipimpin oleh Pdt. Saut Sirait dan St. Dj.M. Nababan, . Namun gerbang telah digembok pihak Resort Bandung. Warga jemaat dengan tertib menungggu pihak Resort Bandung menyelesaikan acara kebaktian. Di bawah terik matahari warga jemaat terus bertahan dengan sabar.
.
5.2. Pada pukul 12.30, sebagain warga jemaat berusaha mendobrak pintu dan aparat kemudian membuat pagar betis di depan gereja. Tidak lama kemudian Kapolres membubarkan pagar betis seraya menyatakan dengan tegas: siapa yang merobohkan pagar gereja akan saya tangkap! Pemimpin Ibadah kemudian menenangkan jemaat dan mengajak tertib menghormati aparat keamanan.
.
5.3. Pukul 12.50, kebaktian jemaat Resort Bandung selesai, namun pintu tetap ditutup. Mereka terus mengadakan acara hiburan dan makan-makan di dalam gedung gereja. Pendeta Saut Sirait mendatangi Kapolres dan berdialog. Pdt. Saut Sirait mengatakan kepada Kapolres: tadi Bapak menyatakan akan menangkap tiap orang jika membongkar gereja. Ibadah Resort Bandung sudah selelsai, dan karena itu sekarang kami berhak masuk. Bagaimana pengaturan warga jemaat yang masuk tidak berbenturan dengan jemaat yang keluar. Bapak Kapolres mengarahkan jemaat Resort Bandung Riau masuk dari pintu utama dan jemaat Resort Bandung keluar dari pintu yang satu lagi.
.
5.4. Namun pihak Resort Bandung tidak mau membuka pintu gerbang . Pdt Saut Sirait kemudian mendatangi Kapolres dan mengajukan keberatan. Kapolres kemudian mengambil inisiatif mempertemukan kedua pihak. Pihak Resort Bandung terdiri dari: Baginda Sitanggang; St. Pangaribuan (PLN), Mayjen Purn. Saragih dan Polin Sitorus. Mereka ngotot tidak mau membuka pintu dan meminta supaya taat kepada pimpinan. Pihak Resort Bandung Riau, St. Napitupulu, Pdt. Saut Sirait, St. Dj.M. Nababan, menjelaskan, bahwa dengan didasari Keputusan Sinode Godang, kami menolak SK Ephorus. Mari kita saling menghargai perbedaan dan hak kami memakai gedung gereja tidak bisa dihapuskan dengan alasan apapun. Pihak Resort Bandung mengatakan silahkan ke PTUN. Pihak Bandung Riau mengatakan setuju akan diajukan ke pengadilan, tetapi hak pemakaian gedung gereja tidak boleh dilanggar, sampai pengadilan memutuskan.
.
5.5. Pdt Saut Sirait mengatakan kepada Kapolres, ini milik kami juga, karena itu kami akan membuka pintu. Jangan ada yang ditangkap, saya yang bertanggungjawab dan hak warga harus dilindungi.
.
5.6. Pkl.13.30. ternyata sebagian warga jemaat Resort Bandung sudah keluar dari pintu yang satu. Pdt. Saut lalu mengajak warga untuk masuk ke gedung gereja. Ternyata gedung gereja dikunci pihak Resort Bandung. Sekum PGIW, Pdt. Rosevelt Tobing, diminta melakukan mediasi. Lalu dilakukan dialog dengan di Kantor Gereja: Resort Bandung terdiri: St. KR. Siregar, Pdt. BM Siagian (Kantor Pusat), Praeses Pdt. Janter Tambunan, Baginda Sitanggang, dari Resort Bandung Riau; St. I. Napitupulu, Pdt. Saut Sirait, St. RT Panggabean, Hotman Silalahi. Dari PGIW Pdt. Rosevelt Tobing dan Pdt. John Simon Timorason dari Badan Kerjasama Antar Gereja (BAKG).
.
5.7. Pihak Resort Bandung, tidak bersedia untuk memberikan kunci. pihak PGIW dan BAKG mencoba membujuk, namun mereka tetap tidak bersedia. Pdt. Saut Siarit kemudian menjelaskan tentang sikap Resort Bandung Riau yang tegas menolak SK Ephorus yang melanggar keputusan Sinode Godang dan mengatakan, bila mereka tidak mau memberi kunci, kami otomatis berhak membuka pintu gereja.
.
5.8. Setelah itu kepada jemaat Resort Bandung Riau Pdt. Saut Sirait mengatakan, adalah hak kita membuka gedung gereja dan karena itu dalam nama Yesus Kristus mari kita membuka pintu.
.
5.9. Pukul 14.45. Jemaat Resort Bandung Riau masuk gereja. Ketika Ibadah akan dimulai St.Dj.M Nababan, selaku liturgis, insiden kecil terjadi. Polisi dipimpin Kapolres AKBP Mashudi masuk gereja dan menarik paksa seorang anggota jemaat: Bona Nainggolan. Terjadi keributan dan tarik menarik antar pihak kepolisian dengan warga jemaat yang mempertahankan Bona Nainggolan. Pdt. Saut Sirait yang melihat hal itu, berlari meninggalkan Altar dan mencegah Kapolres menangkap Bona Nainggolan. Pdt. Saut Sirait mengatakan, “Tangkap saya, Saya yang bertanggungjawab". Kapolres lalu bersuara keras: "Baik!". Lalu Kapolres menarik jubah Pdt Saut Sirait. Dengan patuh Pdt Saut mengikuti tarikan Kapolres, sambil mengatakan: "Bapak Kapolres, gereja itu memiliki hak imunitas”. Kemudian Kapolres melepaskan tarikan itu.
.
5.10. Pendeta Saut kemudian kembali ke Altar dan mengajak jemaat untuk memulai ibadah dengan nyanyian jemaat. Ibadah berlangsung dengan baik. Warga jemaat yang hadir dari Resort Bandung Riau sebanyak 306 ditambah beberapa orang wartawan.
.
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar