Senin, 29 Oktober 2007

Presiden: SKB Soal Rumah Ibadah Bisa Saja Diperbaiki

Jakarta (ANTARA News) -
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan Surat Keputusan Bersama Menag dan Mendagri tentang pendirian rumah ibadah bisa saja diperbaiki kalau memang ada kekurangan karena sebenarnya surat itu mempunyai tujuan yang baik.
.
"Kalau ada kekurangan, maka mari kita perbaiki. Negara ini adalah negara kita sendiri, milik kita sendiri. Mari kita perbaiki. Pemerintah terbuka untuk terus melakukan penyempurnaan berbagai pandangan yang kita anut bersama," kata Presiden di Jakarta, Minggu.Yudhoyono mengemukakan hal itu ketika mengadakan pertemuan dengan umat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
.
Presiden menyatakan hal itu setelah Ephorus (pemimpin tertinggi umat) Bonar Napitupulu mempertanyakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Mendagri tentang pendirian rumah ibadat yang mereka anggap menghambat pembangunan gereja.
.
Hal itu dikemukakan Bonar dalam acara pesta Parolopolopan 67 tahun kemandirian dan HUT HKBP di Stadion Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta. Menurut Presiden, pasca berakhirnya dampak krisis ekonomi ini kondisi negara semakin baik, namun masih banyak yang harus diselesaikan dan dihadapi secara bersama-sama.
.
"Masih banyak tantangan baru dalam menuju masa depan yang lebih baik. Saya yakin dengan persatuan dan kebersamaan kita apa pun dapat kita pecahkan dengan ridho Tuhan Yang Maha Kuasa. HKBP punya andil menghidupkan semangat optimisme dan keyakinan diri itu," katanya.
.
Presiden meminta umat HKPB agar terus hidup rukun membangun komunitas yang ramah, bersahabat, damai, toleran, dialogis dan terbuka bersama lembaga dan umat beragama lain.SKB Menteri Agama dan Mendagri No 8 tahun 2006 dikeluarkan 21 Maret 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.
.
Surat keputusan ini merupakan hasil revisi terhadap surat keputusan No 01/BER/mdn-mag/1969. Peraturan bersama ini juga mengatur tentang tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat bersama, pembentukan forum kerukunan umat beragama (FKUB) pendirian rumah ibadat, dan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung. Salah satu butir yang tercantum dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung serta persyaratan khusus.Persyaratan khusus yang dimaksud dalam pasal tersebut diantaranya terdapat minimal 90 KTP pengguna rumah ibadat dan dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang. Presiden didampingi Ibu Ani Yudhoyono dan sejumlah tokoh Batak seperti Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, mantan ketua DPR Akbar Tanjung, dan mantan Menperindag Luhut Panjaitan.(*)
.
Sumber : Antara News
http://www.antara.co.id/arc/2007/10/28/presiden-skb-soal-rumah-ibadah-bisa-saja-diperbaiki/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar